The Regionalisme sebagai Ruang Politik yang Diperebutkan: Keadilan, Demokrasi, dan Legitimasi di ASEAN dan Uni Eropa

Penulis

  • Irfa'i Afham Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.29303/ijgd.v7i2.176

Kata Kunci:

ASEAN, Uni Eropa, Regionalisme, Demokrasi, Keadilan

Abstrak

Artikel ini mengkaji regionalisme sebagai ruang politik yang diperebutkan dengan membandingkan Uni Eropa (UE) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) melalui lensa keadilan, demokrasi, dan legitimasi. Dengan bertumpu pada teori multipolaritas dan politik simbolik, studi ini menyoroti bagaimana legitimasi dalam hubungan internasional dibentuk tidak hanya oleh kekuatan material, tetapi juga oleh pengakuan, memori kultural, dan kontestasi. Uni Eropa telah menginstitusionalisasikan demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum melalui perjanjian yang mengikat, namun tetap menghadapi defisit demokrasi yang persisten, diperparah oleh bangkitnya populisme, kendala neoliberalisme, dan tata kelola teknokratis. Sebaliknya, ASEAN lebih mengutamakan kedaulatan, konsensus, dan prinsip non-intervensi, yang berujung pada keterbatasan kapasitas kelembagaan untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, sebagaimana ditunjukkan dalam lemahnya respons terhadap krisis Rohingya dan kudeta Myanmar 2021. Kritik progresif dari Eropa serta tuntutan yang muncul dari masyarakat sipil di Asia Tenggara menunjukkan bahwa regionalisme bukanlah tatanan neoliberal yang tetap, melainkan arena yang terbuka bagi berbagai visi solidaritas dan akuntabilitas yang saling bersaing. Dengan menempatkan ASEAN dan UE dalam tatanan multipolar yang terus bergeser, artikel ini berargumen bahwa regionalisme harus berevolusi melampaui kerangka kerja yang berpusat pada elit menuju tata kelola yang lebih berpusat pada rakyat, yang mengintegrasikan keadilan dan demokrasi sebagai prasyarat legitimasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-09